
Berapa sich sebenarnya biaya perpanjangan STNK resmi? Sebaiknya anda sebagai pengguna kendaraan bermotor mesti mengetahui besarnya biaya tersebut. BIAYA PERPANJANG STNK untuk besaran dana yang mesti anda siapakan untuk pertanyaan ini juga sering kali terlontar dari para pemilik kendaraan bermotor.
Dan wajib setiap pemilik kendaraan bermotor, dimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini adalah merupakan salah satu dari dokumen wajib yang harus dimiliki. Jadi biaya untuk Perpanjang STNK akan dibutuhkan supaya ada jaminan untuk keabsahan bahwa benar anda adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut, baik motor atau mobil. Jadi apa bila pada pembelian awal dari kendaraan bermotor, STNK ini wajib diurus secepatnya di kantor Samsat di wilayah masing-masing supaya dapat jaminan keamanan atas hak dan juga kepemilikan kendaraan bermotor sehingga kendaraan bisa digunakan secara legal.
STNK ini umumnya berisi identitas kepemilikan dan identitas kendaraan bermotor. Identitas kepemilikan juga mencakup nomor polisi, nama sah dari pemilik, dan alamat dari pemilik, identitas kendaran bermotor seperti tipe/ merk, model/ jenis, tahun pembuatan, tahun perakitan, nomor BPKB, nomor mesin, warna TNKB, kode lokasi, bahan bakar, dan lain sebagainya. Nomor polisi dan juga masa berlaku yang tertulis pada STNK nantinya dicetak pada plat nomor kemudian dipasang pada kendaraan bermotor.
Perlu juga diketahui, bahwa STNK mempunyai masa berlaku. Karenanya STNK perlu diperpanjang pada setiap jangka waktu tertentu yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Untuk besarnya biaya yang akan dikeluarkan untuk biaya tahunan ataupun 5 tahun sekali tentunya akan berbeda semua akan tergantung dari jenis, tahun dan tipe kendaraan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan masing-masing.
Sedangkan untuk besaran tarif BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan, ditetapkan 10% dari besarnya harga kendaraan baru yang dimiliki. Dan untuk kendaraan bekas, biasany BBN KB-nya akan ditetapkan hingga 66% dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimiliki.
Untuk perhitungan lain dari biaya lainnya adalah untuk biaya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan yang dimilikin. Sedangkan untuk besaran dari biaya PKB setiap tahunnya akan menurun, seiring juga dengan penurunan harga jual dari kendaraan yang di jual di pasaran.
Berikutnya, untuk biaya (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas)ini biasanya untuk biaya sumbangan ini akan dikelola oleh diatur Jasa Raharja dengan kisaran tarif kurang lebihnya di kisaran Rp 35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan kisaran tarif kurang lebih Rp 143.000 untuk tarif bagi kendaraan roda 4 milik pribadi.
Terakhir, untuk besarnya biaya yang akan dibayarkan harus sesuai dengan administrasi yang tertera pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dan biaya ini akan dikenakan pada pajak 5 tahun sekali dengan untuk tarif kurang lebih Rp 60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta untuk tarif kurang lebih Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sedangkan untuk ketetapan dari harga tersebut sewaktu-waktu juga akan berubah sesuai dengan peraturan dan akan sesuai kebutuhan yang berlaku jadi ada baiknya pemilik kendaraan bila akan membayar sebaiknya tanyakan pastinya kembali kepada petugas yang bekerja.