PEMBAYARAN STNK SECARA ONLINE LEBIH MUDAH

Buat kalian yang masih bingung dan kepingin banget bisa membayar STNK secara online dan pastinya ngga perlu pake repot yuk intip bloge aku

Perpanjang STNK secara online

pembayaran PKB secara online ini memang belum banyak diketahui oleh semua orang. Oleh karena itu, saya akan memberikan informasi mengenai pembayaran PKB secara online, mulai dari langkah awal bagaimana cara membayar PKB ini juga sekilas akan menerangkan bagaimana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ini. Dan tentu sedikit informasi yang saya tau tentang daerah-daerah mana saja yang sudah memiliki layanan ini.


Apa itu Samsat dan apa saja jenis layanannya? Samsat adalah sebuat layanan dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang juga merupakan sebuah layanan dengan sistem terpadu antara pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta kerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero).


Kerjasama ini sendiri di mulai pada tahun 1976, antara pemerintah yang juga telah memberlakukan sistem pembayaran PKB melalui Samsat dan Samsat juga sebagai sebuah layanan terpadu yang terdiri dari tiga instansi ini. Karenanya Samsat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri yaitu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), juga termasuk pemasukan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana juga berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini langkah-langkah mudah dalam melakukan pembayaran STNK secara online, dan caranya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah awal yang harusnya anda cukup masuk ke link http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  3. Lalu bayar ke ATM dan Simpan struk pembayaran PKB Anda.
    Nah cara paling umum dalam proses pembayaran PKB adalah melalui ATM. Berikut langkah pembayarannya:
  4. Kunjungi mesin ATM terdekat
  5. Pilih menu “Bayar”
  6. Lalu klik ke “Menu Lainnya”
  7. Pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara
  8. Pilih menu “e-Samsat”
  9. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB
  10. Simpan struk pembayaran lewat ATM

Nah untuk embayaran secara online oleh Samsat online yang telah menyajikan data lebih akurat dan untuk up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimanya baik secara per UPT PPD mau pun secara keseluruhan.

Dan bagi wajib pajak akan menjadi lebih mudah buat anda dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.Selamat mencoba.

Tinggalkan komentar