
melakukan biaya perpanjangan STNK sendiri untuk masa berlaku dari STNK sendiri adalah dilakukan juga dalam jangka waktu 5 tahun dan untuk setiap perpanjangan STNK dilakukan pertahun sejak STNK dikeluarkan. Anda perlu melakukan pengecekan dari fisik kendaraan diharuskan yakni berupa pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan di wilayah Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila jika anda membeli kendaraan bermotor dalam keadaan lama atau second maka anda perlu melakukan berganti nama pada nama pemilik pada STNK anda yang lama, sehingga nama anda yang akan tertera di STNK tersebut dan akan dikenakan biaya tambahan yaitu BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Nah ini ada beberapa step-step yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:
- STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 kurang lebih sekitar Rp100.000
- STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 kurang lebih sekitar Rp100.000
- STNK Baru Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp.200.000
- STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp200.000
- Penerbitan STNK-Lintas Batas NegaraSTNK Baru Roda 2 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp100.000
- STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp100.000
- STNK Baru Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp200.000
- STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp200.000
- Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 kurang lebih sekitar Rp25.000 dan untuk Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp50.000
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan BermotorRoda 2 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp25.000 dan untuk Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp50.000
- Penerbitan TNKB Roda 2 atau Lebih kurang l3bih sekitar Rp60.000 dan untuk Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp100.000
- Penerbitan TNKB-Lintas Batas NegaraRoda 2 atau Lebih kurang lebih sekitar Rp100.000 dan untuk Roda 4 atau Lebih kurang lebih sekitaf Rp200.000
Nah kira-kira semua teman-teman udah tau berapa perkiraan biaya yang harus di siapkan dalam melakukan perpanjangan STNK kan.